Wakaf Mudah dengan Program Wakaf PruSyariah

  • Sunday, February 17, 2019
  • By Amelia Pratami
  • 2 Comments

Wakaf, adalah harta yang di hibahkan untuk kepentingan dan atas nama umat. Istimewanya, Wakaf akan menjadi salah satu amal jariyah, jika harta yang di wakafkan digunakan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang. Selama harta yang di wakafkan dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh umat, maka sepanjang itulah pahala terus mengalir kepada si Wakif (orang yang memberikan wakaf).




Dan syukurnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kedermawanan yang tinggi di dunia. Wajar saja sih, karena memang seperti itu yang diajarkan dari jaman nenek moyang. Bantulah tetanga terdekatmu, baru saudaramu. Jadi bukan suatu hal yang aneh jika Indonesia adalah negara paling dermawan dalam kebajikan.

Wakaf umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan lainnya. Kini wakafpun bisa berupa dana  tunai, seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.

Pru Syariah, meluncurkan program Prudential Wakaf untuk menjembatani nasabah yang ingin berwakaf dengan cara yang mudah. Karena manfaat dari nilai investasi yang akan diterima oleh ahli waris jika nasabah telah meninggal dunia, dapat di wakafkan nilainya hinga 95% banyaknya.



Menurut  Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relation and Community Investment Director Prudential Indonesia, Program Wakaf dari PruSyariah merupakan wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu "We Do Good" atau "Kami Mewujudkan Kebajikan". Program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu nasabah dalam mewujudkan kebajikan yang berkelanjutan.

Pengelolaan wakaf dari program wakaf di PruSyariah juga sudah sesuai fatwa MUI, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi. Dana wakaf dari nasabah akan dikelola oleh tiga lembaga wakaf yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI) yang dapat langsung dipilih oleh nasabah saat melakukan akad wakaf.

Apakah tidak akan menjadi pertentangan dengan ahli waris yang "mungkin" tidak setuju jika nilai investasi nasabah diwakafkan? Tentu saja tidak. Karena seluruh berkas akan di notarilkan sehingga berkekuatan hukum. Sehingga kepada ahli waris tidak akan menjadi suatu masalah di kemudian hari. Dan mungkin sebaiknya dibicarakan dulu ya dengan keluarga terutama ahli waris yang akan menerima nilai investasi, agar kemudian hari tidak ada keributan tentang harta wakaf ini.


Program Wakaf dari Prudential ini hanya tersedia bagi nasabah PruSyariah. Bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, dapat mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan bagi nasabah baru, 45% dari manfaat asuransi yang dapat di wakafkan.

Ada tiga pilihan yang ditawarkan Program Wakaf dari PruSyariah yang dapat dipilih oleh nasabah, yaitu Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia hingga 95%, Wakaf Nilai Tunai dan Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan Nilai Tunai yang ketiganya dapat dipilih oleh nasabah saat mengajukan polis Wakaf.


Mudah dan tanpa ribet. Berwakaf pun semudah meninggalkan dunia dengan tenang, karena pahala dari amal jariyah terus mengalir tanpa henti sampai manfaat dari harta tersebut tergerus oleh waktu. Yuk jalanin bareng Wakaf dari PruSyariah.

You Might Also Like

2 comments

  1. Wakaf syariah begini makin dibutuhkan oleh para masyarakat yah ,sis. Prudential ini bagus ya sis terus melakukan inovasi.

    ReplyDelete